Oleh Pikiran Rakyat Indonesia
Editor Sha Mantha
Inframe Sha Mantha/Susi Ambar Rukmi
Photo taken Lawerrisa
Jakarta - Era Gadget sama dengan Era Kendali Rakyat
Demokrasi kita sudah lama sakit
Suara rakyat dibatasi lima menit di bilik suara, lalu dikunci lima tahun lamanya.
Sedangkan Rakyat bukan hanya pemilih
Rakyat harus jadi pengambil keputusan!
Tetapi kini, harapan lahir dari rahim pemikiran rakyat.
Dengan adanya LIQUID DEMOKRASI
Yaitu sebuah Sistem yang menghidupkan kembali ruh rakyat.
Sistem demokrasi hibrida yang memadukan demokrasi langsung dan demokrasi representatif dengan mekanisme delegasi suara yang bersifat fleksibel, tematik, dan reversibel.
Sistem ini dibangun dengan dukungan teknologi digital, untuk memastikan partisipasi rakyat yang aktif, terukur, dan berkelanjutan dalam pengambilan keputusan kebijakan publik.
Di Liquid Demokrasi, rakyat bisa memilih langsung.
Liquid Demokrasi sama dengan Demokrasi baru, cerdas, transparan dan aktif.
- Suara bisa langsung, atau lewat delegatus tematik.
- Mandat bisa dicabut kapan saja.
- RUU & APBN dibahas bareng rakyat.
- Tidak ada politik uang, tidak ada partai dominan.
PRINSIP DASAR LIQUID DEMOKRASI
1. Kedaulatan Rakyat Nyata
Mengembalikan kedaulatan kepada rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.
2. Delegasi Suara yang Fleksibel dan Tematik
Rakyat dapat mendelegasikan suaranya untuk isu tertentu kepada individu yang dianggap kompeten (delegatus), dan dapat mencabutnya kapan saja.
3. Transparansi dan Aksesibilitas
Semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, dapat diaudit publik, dan inklusif.
4. Efisiensi Sistem dan Anti-Politik Uang.
Menghapus biaya tinggi sistem politik lama dan mencegah korupsi struktural dengan menghilangkan celah transaksional.
ARSITEKTUR SISTEM DIGITAL LIQUID DEMOKRASI
1. Modul Inti:
- Sistem Akun dan Identitas Digital (e-KTP dan biometrik)
- Modul Delegasi Suara Tematik
- Modul Voting dan Deliberasi Digital
- Modul Tata Kelola RUU, RAPBN, dan Kebijakan
2. Sistem Pendukung:
- Dashboard Publik
- Reputasi dan Etika Delegatus
- AI Moderasi dan Validasi Informasi
- Blockchain untuk transparansi dan keamanan suara
3. Keamanan dan Privasi
- Zero-Knowledge Proof untuk perlindungan identitas
- Audit trail publik yang tak bisa dimanipulasi
TATA TERTIB DELEGATUS
1. Pengangkatan dan Mandat
- Delegatus ditunjuk langsung oleh rakyat secara tematik.
- Mandat bisa dicabut kapan saja.
2. Hak dan Kewajiban
- Menyuarakan aspirasi berdasarkan tema yang diwakili.
- Memberi laporan terbuka kepada pemberi mandat.
- Tidak boleh menerima insentif tersembunyi atau bersikap partisan.
3. Sanksi dan Pengawasan
- Pencabutan otomatis jika kehilangan mayoritas dukungan.
- Peringatan etik dan skor reputasi terbuka.
ALUR PARTISIPASI PUBLIK DALAM KEBIJAKAN
1. Tahap Usulan
- Rakyat dapat mengusulkan topik RUU atau kebijakan.
2. Tahap Deliberasi
- Diskusi terbuka digital oleh rakyat dan delegatus.
3. Tahap Voting
- Voting langsung oleh rakyat atau lewat delegatus.
4. Tahap Legalisasi
- Hasil voting kurang ambang batas sama dengan sah menjadi keputusan.
5. Evaluasi dan Revisi
- Rakyat bisa mengajukan evaluasi ulang atau amandemen secara terbuka.
FUNGSI DPR DALAM SISTEM LAMA vs LIQUID DEMOKRASI
1. Pembahasan dan Pengesahan RUU
Sistem Lama (DPR)
- Dibahas oleh anggota DPR dan fraksi.
- Rakyat hanya bisa menonton atau protes saat UU sudah disahkan.
- Sering terjadi pengesahan diam-diam, atau atas pesanan elit.
Liquid Demokrasi
- RUU diunggah ke sistem digital publik.
- Warga ikut menyusun dan mengomentari pasal per pasal.
- Rakyat bisa memilih untuk voting langsung atau mendelegasikan suara ke delegatus bidang hukum.
- Voting publik menentukan apakah RUU disahkan atau tidak.
2. Pengesahan APBN / RAPBN
Sistem Lama
- Dibahas tertutup oleh DPR dan Kementerian Keuangan.
- Rakyat tidak tahu rincian anggaran atau proyek.
- Potensi besar untuk korupsi & mark-up anggaran.
Liquid Demokrasi
- Draft RAPBN dibuka ke publik per sektor.
- Rakyat bisa ikut menentukan prioritas anggaran.
- Delegatus bidang fiskal/ekonomi bisa mewakili suara, tapi rakyat tetap bisa cabut suara bila tidak puas.
- Proyek besar harus mendapat persetujuan publik.
3. Fungsi Pengawasan
Sistem Lama
- DPR panggil menteri, adakan sidang, tapi pengawasan sering mandul.
- Banyak kasus pengawasan jadi alat tawar-menawar politik.
Liquid Demokrasi
- Seluruh laporan pelaksanaan kebijakan terbuka.
- Rakyat beri evaluasi langsung terhadap kementerian dan pejabat.
- Delegatus bertindak sebagai auditor tematik sementara, dan jika terbukti abai, bisa dicabut dukungannya.
- Forum evaluasi terbuka dan digital, langsung dinilai rakyat.
4. Persetujuan Pejabat Negara
Sistem Lama
- DPR menyetujui nama calon pejabat tinggi
negara.
- Rakyat tidak dilibatkan, proses rawan lobi politik.
Liquid Demokrasi
- Nama-nama calon dibuka untuk publik.
- Rakyat bisa ikut menilai & voting siapa yang layak.
- Delegatus bidang hukum/tata negara bisa menilai rekam jejak, lalu memberi rekomendasi publik.
- Akhirnya rakyat tetap yang memutuskan.
5. Aspirasi Rakyat
Sistem Lama
- Aspirasi rakyat disaring oleh wakil, sering kali tidak sampai ke ruang sidang.
- Akses publik ke DPR terbatas.
Liquid Demokrasi
- Setiap warga punya akun demokrasi digital.
- Bisa menyuarakan isu, membuat polling publik, atau mengusulkan agenda nasional.
- Isu dengan dukungan tertentu otomatis masuk ke ruang deliberasi nasional.
6. Fungsi Legislasi Khusus (UUD, perjanjian internasional, dll.)
Sistem Lama
- Proses sangat elitis dan tertutup.
- Rakyat tidak dilibatkan secara langsung.
Liquid Demokrasi
- Perubahan konstitusi hanya dapat dilakukan dengan konsensus publik digital.
- Perjanjian internasional harus dibuka ke publik dan disetujui dengan quorum voting rakyat secara digital.
DAMPAK SISTEM LIQUID DEMOKRASI
- Menghapus dominasi partai politik.
- Menurunkan biaya demokrasi secara signifikan.
- Mencegah politik uang dan praktik rente kekuasaan.
- Mencegah budaya Korupsi
- Meningkatkan kualitas kebijakan karena partisipasi langsung rakyat.
- Membangun budaya politik yang rasional, adil, dan sadar teknologi.
BIAYA DEMOKRASI LAMA yang Melahirkan efek domino BUDAYA KORUPSI vs BIAYA LIQUID DEMOKRASI (LD)
1. Biaya Penyelenggaraan Pemilu Nasional (KPU & Bawaslu)
- Pemilu 2019: Rp 25,59 triliun
- Pemilu 2024: ±Rp 76,6 triliun (KPU)
- Belum termasuk Bawaslu dan DKPP (±Rp 5 triliun tambahan)
2. Biaya Pengamanan Pemilu
- TNI-Polri untuk pengamanan pemilu 2024: ±Rp 15 triliun
3. Biaya Logistik & Infrastruktur TPS
- Pembuatan surat suara, bilik suara, kotak suara, tinta, alat pemungutan suara: ±Rp 7–10 triliun
4. Biaya Sistem Informasi dan IT
- Pengadaan dan pengembangan sistem Sirekap, Sidalih, dll: ±Rp 2–4 triliun
5. Subsidi untuk Partai Politik
- Saat ini masih kecil: ±Rp 1 triliun/tahun x ada berapa partai?
- Namun biaya operasional dan “subsidi tidak resmi” melalui proyek, jabatan, dll bisa jauh lebih besar (tidak terukur)
6. Biaya Kampanye dan Politik Uang (non-APBN, tapi tetap membebani sistem)
- Rata-rata satu caleg DPR pusat habiskan Rp 1–5 miliar bahkan ada yang mencapai puluhan milyar.
- Tersedia ±9.000 caleg (2024) → Estimasi Rp 30–50 triliun uang pribadi & sponsor
- Capres & tim kampanye bisa habiskan Rp 3–7 triliun/capres
7. Biaya Pemilu Daerah (Pilkada)
- 514 kabupaten/kota + 34 provinsi
- Satu putaran pilkada bisa memakan biaya Rp 25–30 triliun (APBD + APBN)
TOTAL PERKIRAAN BIAYA DEMOKRASI KONVENSIONAL (LIMA TAHUNAN)
Komponen | Estimasi (Rp Triliun) |
KPU & Bawaslu Pusat : 80 T
Pengamanan Pemilu : 15 T
Logistik & Infrastruktur : 10 T
IT & Sistem Pemilu : 4 T
Subsidi Partai (resmi) : 5 T
Kampanye (non-APBN) : 50–70 T
Pilkada Nasional : 30 T
TOTAL : 194–214 Triliun
Catatan:
Belum terhitung biaya korupsi balik modal, yang muncul pasca pemilu.
Rasionalisasi biaya implementasi sistem Liquid Demokrasi, sebagai pembanding dengan sistem demokrasi lama
I. KOMPONEN BIAYA LIQUID DEMOKRASI
1. Pengembangan Sistem & Infrastruktur Digital
- Platform Nasional Liquid Demokrasi: Pembuatan aplikasi dan server pusat bersertifikasi tinggi.
- Blockchain/Zero-Knowledge Proof untuk keamanan data.
- Anggaran: Rp 1 – 3 Triliun (sekali pengembangan awal).
2. Distribusi dan Literasi Teknologi
- Pelatihan masyarakat untuk menggunakan aplikasi, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
- Sosialisasi dan edukasi (online & offline).
- Anggaran: Rp 500 Miliar – Rp 1 Triliun per tahun (5 tahun awal).
3. Keamanan dan Audit Sistem
- Sistem anti-manipulasi berbasis kriptografi, open audit trail, audit independen reguler.
- Tim keamanan IT nasional + AI monitoring system.
- Anggaran: Rp 300 – 500 Miliar per tahun.
4. Biaya Operasional dan Maintenance Tahunan
- Pembaruan sistem, pembaruan algoritma dan proteksi, gaji SDM, maintenance server.
- Anggaran: Rp 500 Miliar – 1 Triliun per tahun.
TOTAL BIAYA TAHUNAN: ± Rp 1,5 – 2,5 Triliun
(pengembangan awal 3 – 5 Triliun di 3 tahun pertama)
II. KEUNTUNGAN LIQUID DEMOKRASI SECARA FINANSIAL dan MORAL
- HEMAT
- Efisien: Tidak perlu logistik pemilu fisik (TPS, surat suara, tinta, dll).
- Transparan: Suara tercatat digital, langsung diverifikasi publik.
- Minim Korupsi: Tak ada “uang saksi”, “serangan fajar”, “investasi caleg”.
- Responsif: Rakyat bisa tarik mandat kapan saja, tidak menunggu 5 tahun.
- Tidak ada lagi CALEG DPRD-DPR-MPR yang jumlahnya RIBUAN, yang menghabiskan dana kampanye hingga RATUSAN TRILYUN.
KESIMPULANNYA
Liquid Demokrasi tidak hanya jauh lebih murah, tapi juga:
- Lebih bersih dari transaksi politik.
- Lebih efektif dalam menghasilkan kebijakan rakyat.
- Lebih partisipatif dan fleksibel untuk masa depan demokrasi berbasis kecerdasan rakyat.
INTI PERUBAHAN
Dari perwakilan tetap ke partisipasi tematik
Dari ruang tertutup ke forum terbuka
Dari suara 5 tahun sekali ke kendali setiap hari
Dari partai ke rakyat langsung
FITUR UTAMA LIQUID DEMOKRASI
1. Voting Langsung dan Delegasi Tematik
2. Mandat Reversibel (bisa dicabut kapan saja)
3. Dashboard Delegatus dan Reputasi Publik
4. Deliberasi Terbuka dan Tercatat
5. Voting Terverifikasi (Blockchain + Biometrik)
6. Transparansi APBN dan Proyek Publik
Liquid Demokrasi bukan sekadar reformasi sistem pemilu.
Ia adalah transformasi menyeluruh terhadap cara berpolitik, membentuk kebijakan, dan membangun bangsa.
Sistem ini memungkinkan rakyat tidak hanya memilih, tetapi juga mengawasi dan memutuskan arah negeri secara aktif, cerdas, dan berkelanjutan.
"Rakyat Berpikir, Rakyat Memutuskan."
Bersambung...
