Photo taken @s_artphotography |
Editor Sha Mantha
Oleh Sha Mantha
REPUBLIK INDONESIA PALSU
Bukan Negaranya yang palsu
Tetapi Presiden; MPR; DPR dan seterusnya yang palsu
Sebab semuanya adalah Produk dari sistem Undang-Undang Dasar Partai Politik; Yang dibuat oleh Partai PO- Rakyat:
1. Apakah Kedudukan Partai Politik sesuai dengan PANCASILA Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia?
2. Apakah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 masih berlaku?
3. Apakah Pemilu Voting sesuai dengan Falsafah PANCASILA?
Seluruh dari permasalahan;
Terdapat di Partai Politik dan Penyelenggaraan Pemilu Voting
Sehingga Rakyat; Hanya Alat Permainan Kekuasaan dari Partai Politik, melalui Pemilu Voting
PEMILU COBLOS-BENCANA NASIONAL BANGSA INDONESIA
Alam Semesta telah mengajarkan kepada seluruh makhluk melalui peristiwa, serta miliaran bahasa alam, sejak jutaan tahun silam
Dengan Hewan dan Tetumbuhan sebagai Makhluk Hidup paling Berprestasi dalam membaca Bahasa Alam; Jujur menjalankan serta patuh kepada Hukum Alam
Mekanisme mata rantai kehidupan berfungsi untuk menjaga Sistem Keseimbangan Alam
Hewan saling membunuh sebagai Kepatuhannya dalam menjalankan Hukum Alam, tetapi bukan Pelanggaran Hak
Homogenitas Rakyat Indonesia sebagai satu unsur dasar yang menjadi pelengkap didalam membentuk keberagaman Bangsa, dan berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat universal
Tetapi dalam PEMILU PILKADA?
Suara Rakyat
Pilihan Rakyat
Kepentingan Rakyat, bahkan
Kehendak Rakyat
Menjadi bahan iming-iming dan ajang debat kusir yang diributkan
Dan diam-diam;
Kaum Elite bergerak demi kepentingan-kepentingan Elite;
Para Terkemuka; Pemimpin-Pemimpin; bahkan Politik Yang ELITE
Lalu Pemimpin musti ditetapkan oleh para Terkemuka/Pemuka; Kaum Atas; dan Pemimpin-Pemimpin itu sendiri; untuk diimani oleh Rakyat
Para Elite hanya mau Menangnya sendiri; Para Terkemuka; Pemimpin-Pemimpin dan Kaum Atas
Hanya mementingkan Kebutuhan Pribadi serta golongannya saja
Mereka hanya menjunjung kebenaran pribadinya sendiri
Gambaran nyata; Perilaku Jahiliah dan menolak kebenaran faktual
Maka siapapun yang mengingkari dan menolak keberagaman, serta perbedaan, sama halnya melewati Kodrat/Hukum Alam
Lantas apa sejatinya fungsi Rakyat dalam pemilihan; "Pemimpin" dan yang sibuk melekati;
(kedok atas nama Rakyat)-sebagai kepentingan Rakyat
Namun dilarang keras, ketika Rakyat menolak OPTION yang telah disiapkan, lantas di anggap bukan Rakyat? #Demokrasi_Dajal