Sha Mantha |
Editor: Sha ManthaDewan Perwakilan Rakyat, tidak butuh Rakyat, sebab yang mereka butuhkan hanya Investasi, meski mengorbankan;
"Kemanusiaan yang adil dan Sejahtera"Dengan menciptakan UU Cipta Kerja untuk kepentingan PengusahaPenolakan masyarakat di jalanan hingga jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi, bahkan tidak didengarDemi melancarkan, tujuan Busuk Pemerintah terhadap Rakyatnya, dengan dipaksakannya Omnibus LawMasyarakat dibungkam dengan surat telegram Kepala Polri yang menginstruksikan anggota kepolisian untuk melawan narasi anti-UU Cipta Kerja di masyarakatAturan hukum dibuat untuk menyetarakan kelompok masyarakat, bukan untuk sejumlah sekelompok masyarakat sajaSikap pemerintah dan DPR yang terus mengesahkan UU Cipta Kerja dengan berbagai cara, meski dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah KonstitusiMembuktikan, bahwa suara masyarakat tidak dipertimbangkan dalam Undang-Undang Cipta KerjaPada 25 November 2021Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan; Jika UU Cipta Kerja( Perpu Cipta Kerja saat ini ), Cacat secara FormilDan memerintahkan DPR RI dan Presiden Jokowi agar mengulang proses pembentukan UU tersebut dengan memastikan partisipasi publikAlih-alih mengikuti putusan MKPada 30 Desember 2023Jokowi justru menandatangani Perpu Cipta KerjaPresiden RI ke-7 tersebut, beralasan; Perpu Cipta Kerja, diperlukan untuk menghadapi tantangan ekonomi GlobalTentu saja pembenaran Jokowi, menuai banyak kontra dari berbagai pihakSebab tak sesuai dengan kegentingan memaksa seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945Tak sampai disituPada Selasa 21 Maret 2023Perpu Cipta Kerja kembali memicu kontroversi setelah DPR RI gagal mengesahkannya pada masa sidang sebelumnyaPadahal, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa Perpu harus disahkan pada masa sidang selanjutnya setelah Perpu tersebut ditandatangani PresidenDPR berkelit bahwa Perpu Cipta Kerja, telah sah karena telah disetujui dalam rapat BalegKesalahan Fatal Dewan Perwakilan Rakyat IndonesiaSistem Omnibus Law sudah ditinggalkan di banyak NegaraJika masih digunakan, tentu ditujukan untuk tujuan buruk, karena DPR secara diam-diam, mengesahkan Omnibus Law dan sengaja menyembunyikan potensi serta dampak yang membuat pembahasannya tidak partisipatifPengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, tanpa melibatkan partisipasi aktif masyarakat, tidak akan berbuah baik untuk masyarakatSementara Perpu yang saat ini masih sedang di uji oleh Mahkamah KonstitusiBerdasar keputusan DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-UndangBahkan turut Menindas kelompok Petani, Nelayan, Masyarakat adat serta BuruhUU Cipta Kerja Mengancam PetaniPasal 30 Ayat 1 UU Cipta KerjaMembuka lebar kran impor panganHal ini sama halnya mengadu Petani lokal dengan kekuatan Korporasi/Investor besar di bidang pangan yang berdampak buruk bagi masyarakat Pedesaan serta BuruhTerutama melemahkan Perlindungan kerja terhadap Petani dengan Komoditas Pangan Impor yang akan mengimpit petani lokalSedangkan Petani di Indonesia, mampu memproduksi hasil panen melimpah sebanyak-banyaknya yang diinginkan, meski tanpa campur tangan PemerintahUU Cipta Kerja MelakukanPenghapusan Pasal 101 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan PetaniMaka sama halnya menghapus sanksi dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar bagi pengimpor komoditas pertanian saat hasil komoditas lokal masih mencukupi yang mana sanksi tersebut sebelumnya adaDengan demikian
Pemerintah sengaja mematikan Produksi dalam negeri melalui Undang-Undang agar benih lokal menghilang hingga lahan pertanian tergusur, dengan mengatasnamakan Investasi
UU Cipta Kerja Mengancam NelayanSenasib dengan PetaniUU Cipta Kerja turut mengancam Kelompok Nelayan, Petambak dan Masyarakat PesisirDan hanya menimbulkan ketidakadilan yang mengancam perlindungan terhadap NelayanSebab tidak akan terjadi penyamarataan antara Nelayan kecil dan Nelayan bermodal karena izin berusaha untuk Nelayan besar tidak menjadi masalahDefinisi Nelayan kecil yang sebelumnya tertuang dalam UU No 45/2009Dibatasi dengan ukuran kapal maksimal 5 gros tonDan di dalam UU Cipta KerjaTidak dibatasi lagiSehingga Nelayan kecil hanya dianggap sebatas Nelayan yang mencari ikan untuk kebutuhan sehari-hariSekaligus mengancam area tangkap ikan bagi Nelayan kecil karena tidak ada batasan yang jelasPemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga tidak lagi wajib melibatkan konsultasi aktif dengan publik sehingga berdampak terhadap kerusakan lingkunganUU Cipta Kerja Mengancam Masyarakat PesisirDikarenakan tidak ada batasan yang jelas
UU Cipta Kerja, turut mengancam area tangkap ikan di kalangan Nelayan kecil
Jika pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak lagi wajib melibatkan konsultasi aktif dengan publik dan berdampak terhadap kerusakan lingkunganSementara UU Cipta Kerja, mencakup banyak sendi di tubuh masyarakat yang akan semakin sulit mendapat lapangan pekerjaanUU Cipta Kerja Mengancam Masyarakat Hukum AdatUU Cipta Kerja, telah banyak menghapus, mengubah dan menyisipkan beberapa ketentuan di dalam UU yang terkait dengan masyarakat hukum adat, diantaranya;UU No 41/1999 tentang KehutananUU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan HutanUU No 39/2014 tentang PerkebunanUU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan UmumFungsi Desa yang nyaris tanpa perlindungan, sangat lemah, karena sudah banyak dikooptasi oleh Investasi UU Cipta KerjaSehingga menghapus Frasa yang dimiliki oleh MasyarakatMembuat badan usaha milik desa (BUMDes) bisa dimasuki modal asing yang serta merta menghajar Kawasan Desa melalui Investasi yang digalakkan secara gila-gilaanUU Cipta Kerja Mengancam BuruhPengesahan UU Cipta KerjaTurut mengancam aktivitas BuruhSehingga nilai tawar buruh terhadap perusahaan dan pemerintah akan merosotBuruh akan kehilangan kepastian kerja serta mengalami tekanan ekonomi, ditambah beban kerja yang bertambah, dengan tingkat upah yang semakin rendah (Sha/SA)Dari Berbagai SumberReferensi Buku;Memahami dan Melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja Karya Sri PalupiMemahami dan Melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja Karya Bivitri Susanti
Instagram @shamantha_new
Facebook Sha Mantha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.