Jumat, 31 Maret 2023

Jangan Ubah Gedung Rakyat Jadi Gudang Garong

 

Sha Mantha


 

Editor: Sha Mantha


Dewan Perwakilan Rakyat, tidak butuh Rakyat, sebab yang mereka butuhkan hanya Investasi, meski mengorbankan;
"Kemanusiaan yang adil dan Sejahtera"
Dengan menciptakan UU Cipta Kerja untuk kepentingan Pengusaha

Penolakan masyarakat di jalanan hingga jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi, bahkan tidak didengar

Demi melancarkan, tujuan Busuk Pemerintah terhadap Rakyatnya, dengan dipaksakannya Omnibus Law

Masyarakat dibungkam dengan surat telegram Kepala Polri yang menginstruksikan anggota kepolisian untuk melawan narasi anti-UU Cipta Kerja di masyarakat

Aturan hukum dibuat untuk menyetarakan kelompok masyarakat, bukan untuk sejumlah sekelompok masyarakat saja

Sikap pemerintah dan DPR yang terus mengesahkan UU Cipta Kerja dengan berbagai cara, meski dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi

Membuktikan, bahwa suara masyarakat tidak dipertimbangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Pada 25 November 2021

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan; Jika UU Cipta Kerja
( Perpu Cipta Kerja saat ini ), Cacat secara Formil

Dan memerintahkan DPR RI dan Presiden Jokowi agar mengulang proses pembentukan UU tersebut dengan memastikan partisipasi publik

Alih-alih mengikuti putusan MK

Pada 30 Desember 2023

Jokowi justru menandatangani Perpu Cipta Kerja

Presiden RI ke-7 tersebut, beralasan; Perpu Cipta Kerja, diperlukan untuk menghadapi tantangan ekonomi Global

Tentu saja pembenaran Jokowi, menuai banyak kontra dari berbagai pihak

Sebab tak sesuai dengan kegentingan memaksa seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945

Tak sampai disitu

Pada Selasa 21 Maret 2023

Perpu Cipta Kerja kembali memicu kontroversi setelah DPR RI gagal mengesahkannya pada masa sidang sebelumnya

Padahal, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa Perpu harus disahkan pada masa sidang selanjutnya setelah Perpu tersebut ditandatangani Presiden

DPR berkelit bahwa Perpu Cipta Kerja, telah sah karena telah disetujui dalam rapat Baleg

Kesalahan Fatal Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia

Sistem Omnibus Law sudah ditinggalkan di banyak Negara

Jika masih digunakan, tentu ditujukan untuk tujuan buruk, karena DPR secara diam-diam, mengesahkan Omnibus Law dan sengaja menyembunyikan potensi serta dampak yang membuat pembahasannya tidak partisipatif

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, tanpa melibatkan partisipasi aktif masyarakat, tidak akan berbuah baik untuk masyarakat

Sementara Perpu yang saat ini masih sedang di uji oleh Mahkamah Konstitusi

Berdasar keputusan DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-Undang

Bahkan turut Menindas kelompok Petani, Nelayan, Masyarakat adat serta Buruh

UU Cipta Kerja Mengancam Petani

Pasal 30 Ayat 1 UU Cipta Kerja

Membuka lebar kran impor pangan

Hal ini sama halnya mengadu Petani lokal dengan kekuatan Korporasi/Investor besar di bidang pangan yang berdampak buruk bagi masyarakat Pedesaan serta Buruh

Terutama melemahkan Perlindungan kerja terhadap Petani dengan Komoditas Pangan Impor yang akan mengimpit petani lokal

Sedangkan Petani di Indonesia, mampu memproduksi hasil panen melimpah sebanyak-banyaknya yang diinginkan, meski tanpa campur tangan Pemerintah

UU Cipta Kerja Melakukan
Penghapusan Pasal 101 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Maka sama halnya menghapus sanksi dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar bagi pengimpor komoditas pertanian saat hasil komoditas lokal masih mencukupi yang mana sanksi tersebut sebelumnya ada

Dengan demikian

Pemerintah sengaja mematikan Produksi dalam negeri melalui Undang-Undang agar benih lokal menghilang hingga lahan pertanian tergusur, dengan mengatasnamakan Investasi


UU Cipta Kerja Mengancam Nelayan

Senasib dengan Petani

UU Cipta Kerja turut mengancam Kelompok Nelayan, Petambak dan Masyarakat Pesisir

Dan hanya menimbulkan ketidakadilan yang mengancam perlindungan terhadap Nelayan

Sebab tidak akan terjadi penyamarataan antara Nelayan kecil dan Nelayan bermodal karena izin berusaha untuk Nelayan besar tidak menjadi masalah

Definisi Nelayan kecil yang sebelumnya tertuang dalam UU No 45/2009

Dibatasi dengan ukuran kapal maksimal 5 gros ton

Dan di dalam UU Cipta Kerja
Tidak dibatasi lagi

Sehingga Nelayan kecil hanya dianggap sebatas Nelayan yang mencari ikan untuk kebutuhan sehari-hari

Sekaligus mengancam area tangkap ikan bagi Nelayan kecil karena tidak ada batasan yang jelas

Pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga tidak lagi wajib melibatkan konsultasi aktif dengan publik sehingga berdampak terhadap kerusakan lingkungan

UU Cipta Kerja Mengancam Masyarakat Pesisir

Dikarenakan tidak ada batasan yang jelas

UU Cipta Kerja, turut mengancam area tangkap ikan di kalangan Nelayan kecil

Jika pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak lagi wajib melibatkan konsultasi aktif dengan publik dan berdampak terhadap  kerusakan lingkungan

Sementara UU Cipta Kerja, mencakup banyak sendi di tubuh masyarakat yang akan semakin sulit mendapat lapangan pekerjaan

UU Cipta Kerja Mengancam Masyarakat Hukum Adat

UU Cipta Kerja, telah banyak menghapus, mengubah dan menyisipkan beberapa ketentuan di dalam UU yang terkait dengan masyarakat hukum adat, diantaranya;

UU No 41/1999 tentang Kehutanan

UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

UU No 39/2014 tentang Perkebunan

UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Fungsi Desa yang nyaris tanpa perlindungan, sangat lemah, karena sudah banyak dikooptasi oleh Investasi UU Cipta Kerja

Sehingga menghapus Frasa yang dimiliki oleh Masyarakat

Membuat badan usaha milik desa (BUMDes) bisa dimasuki modal asing yang serta merta menghajar Kawasan Desa melalui Investasi yang digalakkan secara gila-gilaan

UU Cipta Kerja Mengancam Buruh

Pengesahan UU Cipta Kerja

Turut mengancam aktivitas Buruh

Sehingga nilai tawar buruh terhadap perusahaan dan pemerintah akan merosot

Buruh akan kehilangan kepastian kerja serta mengalami tekanan ekonomi, ditambah beban kerja yang bertambah, dengan tingkat upah yang semakin rendah (Sha/SA)

Dari Berbagai Sumber


Referensi Buku;
Memahami dan Melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja Karya Sri Palupi

Memahami dan Melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja Karya Bivitri Susanti


Instagram @shamantha_new

Facebook Sha Mantha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

INDIKATOR

  Di Tulis oleh Editor  In Frame Sha Mantha                                     Photo Taken by Ruang Kosong 303        Adakah dari Rakyat te...