|
Sha Mantha |
Editor: Sha Mantha
Dewan Perwakilan Rakyat, tidak butuh Rakyat, sebab yang mereka butuhkan hanya Investasi, meski mengorbankan;
"Kemanusiaan yang adil dan Sejahtera"
Dengan menciptakan UU Cipta Kerja untuk kepentingan Pengusaha
Penolakan masyarakat di jalanan hingga jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi, bahkan tidak didengar
Demi melancarkan, tujuan Busuk Pemerintah terhadap Rakyatnya, dengan dipaksakannya Omnibus Law
Masyarakat dibungkam dengan surat telegram Kepala Polri yang menginstruksikan anggota kepolisian untuk melawan narasi anti-UU Cipta Kerja di masyarakat
Aturan hukum dibuat untuk menyetarakan kelompok masyarakat, bukan untuk sejumlah sekelompok masyarakat saja
Sikap pemerintah dan DPR yang terus mengesahkan UU Cipta Kerja dengan berbagai cara, meski dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi
Membuktikan, bahwa suara masyarakat tidak dipertimbangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Pada 25 November 2021
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan; Jika UU Cipta Kerja
( Perpu Cipta Kerja saat ini ), Cacat secara Formil
Dan memerintahkan DPR RI dan Presiden Jokowi agar mengulang proses pembentukan UU tersebut dengan memastikan partisipasi publik
Alih-alih mengikuti putusan MK
Pada 30 Desember 2023
Jokowi justru menandatangani Perpu Cipta Kerja
Presiden RI ke-7 tersebut, beralasan; Perpu Cipta Kerja, diperlukan untuk menghadapi tantangan ekonomi Global
Tentu saja pembenaran Jokowi, menuai banyak kontra dari berbagai pihak
Sebab tak sesuai dengan kegentingan memaksa seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945
Tak sampai disitu
Pada Selasa 21 Maret 2023
Perpu Cipta Kerja kembali memicu kontroversi setelah DPR RI gagal mengesahkannya pada masa sidang sebelumnya
Padahal, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa Perpu harus disahkan pada masa sidang selanjutnya setelah Perpu tersebut ditandatangani Presiden
DPR berkelit bahwa Perpu Cipta Kerja, telah sah karena telah disetujui dalam rapat Baleg
Kesalahan Fatal Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia
Sistem Omnibus Law sudah ditinggalkan di banyak Negara
Jika masih digunakan, tentu ditujukan untuk tujuan buruk, karena DPR secara diam-diam, mengesahkan Omnibus Law dan sengaja menyembunyikan potensi serta dampak yang membuat pembahasannya tidak partisipatif
Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, tanpa melibatkan partisipasi aktif masyarakat, tidak akan berbuah baik untuk masyarakat
Sementara Perpu yang saat ini masih sedang di uji oleh Mahkamah Konstitusi
Berdasar keputusan DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-Undang
Bahkan turut Menindas kelompok Petani, Nelayan, Masyarakat adat serta Buruh
UU Cipta Kerja Mengancam Petani
Pasal 30 Ayat 1 UU Cipta Kerja
Membuka lebar kran impor pangan
Hal ini sama halnya mengadu Petani lokal dengan kekuatan Korporasi/Investor besar di bidang pangan yang berdampak buruk bagi masyarakat Pedesaan serta Buruh
Terutama melemahkan Perlindungan kerja terhadap Petani dengan Komoditas Pangan Impor yang akan mengimpit petani lokal
Sedangkan Petani di Indonesia, mampu memproduksi hasil panen melimpah sebanyak-banyaknya yang diinginkan, meski tanpa campur tangan Pemerintah
UU Cipta Kerja Melakukan
Penghapusan Pasal 101 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Maka sama halnya menghapus sanksi dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar bagi pengimpor komoditas pertanian saat hasil komoditas lokal masih mencukupi yang mana sanksi tersebut sebelumnya ada
Dengan demikian
Pemerintah sengaja mematikan Produksi dalam negeri melalui Undang-Undang agar benih lokal menghilang hingga lahan pertanian tergusur, dengan mengatasnamakan Investasi
UU Cipta Kerja Mengancam Nelayan
Senasib dengan Petani
UU Cipta Kerja turut mengancam Kelompok Nelayan, Petambak dan Masyarakat Pesisir
Dan hanya menimbulkan ketidakadilan yang mengancam perlindungan terhadap Nelayan
Sebab tidak akan terjadi penyamarataan antara Nelayan kecil dan Nelayan bermodal karena izin berusaha untuk Nelayan besar tidak menjadi masalah
Definisi Nelayan kecil yang sebelumnya tertuang dalam UU No 45/2009 Dibatasi dengan ukuran kapal maksimal 5 gros ton
Dan di dalam UU Cipta Kerja
Tidak dibatasi lagi
Sehingga Nelayan kecil hanya dianggap sebatas Nelayan yang mencari ikan untuk kebutuhan sehari-hari
Sekaligus mengancam area tangkap ikan bagi Nelayan kecil karena tidak ada batasan yang jelas
Pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga tidak lagi wajib melibatkan konsultasi aktif dengan publik sehingga berdampak terhadap kerusakan lingkungan
UU Cipta Kerja Mengancam Masyarakat Pesisir
Dikarenakan tidak ada batasan yang jelas
UU Cipta Kerja, turut mengancam area tangkap ikan di kalangan Nelayan kecil
Jika pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak lagi wajib melibatkan konsultasi aktif dengan publik dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan
Sementara UU Cipta Kerja, mencakup banyak sendi di tubuh masyarakat yang akan semakin sulit mendapat lapangan pekerjaan
UU Cipta Kerja Mengancam Masyarakat Hukum Adat
UU Cipta Kerja, telah banyak menghapus, mengubah dan menyisipkan beberapa ketentuan di dalam UU yang terkait dengan masyarakat hukum adat, diantaranya;
UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Fungsi Desa yang nyaris tanpa perlindungan, sangat lemah, karena sudah banyak dikooptasi oleh Investasi UU Cipta Kerja
Sehingga menghapus Frasa yang dimiliki oleh Masyarakat
Membuat badan usaha milik desa (BUMDes) bisa dimasuki modal asing yang serta merta menghajar Kawasan Desa melalui Investasi yang digalakkan secara gila-gilaan
UU Cipta Kerja Mengancam Buruh
Pengesahan UU Cipta Kerja
Turut mengancam aktivitas Buruh
Sehingga nilai tawar buruh terhadap perusahaan dan pemerintah akan merosot
Buruh akan kehilangan kepastian kerja serta mengalami tekanan ekonomi, ditambah beban kerja yang bertambah, dengan tingkat upah yang semakin rendah (Sha/SA)
Dari Berbagai Sumber
Referensi Buku;
Memahami dan Melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja Karya Sri Palupi
Memahami dan Melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja Karya Bivitri Susanti