Photo taken @mbahpat |
Oleh Sha Mantha
Editor Sha Mantha
Pada 25 Agustus tahun 2020
Pemerintahan Indonesia dan segenap DPR RI, telah mengesahkan Undang-Undang CIPTA KERJA, yang ditujukan untuk kepentingan Pengusaha
Sebuah situasi yang kian menjerumuskan Negara INDONESIA pada;
"Sistem Salah-Demokrasi Bermasalah". Menjajah Rakyatnya sendiri
Atas perintah Ko'orporat;
( AS-Tiongkok-Arab), yang menghendaki terbentuknya Daerah Baru
Telah terjadi Perjanjian di bawah Meja;
Bahwa Pulau Jawa dan Pulau Sumatera menjadi target tukar guling karena setiap tahun ada 700.000 yang masuk dari setiap wilayah
Sehingga kedepan akan muncul "Pandapura."
Dengan mempertaruhkan PANCASILA sebagai Azas Tunggal/Kesepakatan Bersama, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945
Negara Indonesia bahkan menghalangi upaya dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa
Wakil rakyat membolak-balikkan kebenaran dengan terus menerus merevisi undang-undang dan membuat undang-undang baru untuk menyudutkan Rakyat
Negara tidak akan pernah berdiri jika tanpa keberadaan Rakyat. Tetapi Rakyat akan tetap ada, mendiami suatu Negara meski tidak memiliki Pemimpin Negara
Fungsi Masyarakat adalah memonitoring kontroling. Tetapi yang terjadi, Pemimpin menjadi Pro Aktif
Pemimpin tertinggi di Negara Indonesia adalah Rakyat namun ketika Rakyat mengkritik, maka seketika dibungkam dibunuh dan dipenjara
Kapitalisme yang mencegah terciptanya Negara tanpa kelas sosial dan bernafsu mengolah seluruh Sumber Daya Alamnya, sekaligus sebagai halangan bagi kapitalisme untuk berinvestasi.
Dengan Modal Produksi Dasar, seperti; Tanah dan Uang yang dimiliki secara Individual oleh Pemodal
Secara otomatis akan mengendalikan seluruh AKTIVITAS Ekonomi di Indonesia, yang tentunya ditentukan oleh Interaksi Pembeli dan Penjual Dalam Pasar
Agar supaya Para Pemilik Modal dan Pekerja, "Bebas Mengelola" Modal serta Sumber Produksi lainnya, untuk menghasilkan keuntungan Maksimum dengan Mengeruk Kekayaan Alam yang ada di Indonesia
Sehingga Otoritas Negara pada bidang Ekonomi Indonesia, menjadi sangat terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.